Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula
hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum
publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan
umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana)
Hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya
hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai
pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek
hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum
adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok
suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum
adalah benda.
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum
tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
a. sistem hukum Anglo-Saxon
(Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya
termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh
Inggris, misalnya Amerika Serikat.
b. sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal
dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
- Buku I tentang Orang
Mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang,
kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II tentang Kebendaan
Mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak
kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus
untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan
tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan
Mengatur
tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul
dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan
KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus
dari KUHPer.
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
0 komentar:
Post a Comment