Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Pengertian Kriminologi


A.     Pengertian
 

       Berasal dari crimen       :   kejahatan
                            Logos        :  pengetahuan
 
E.H.Suthrland  

Kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena social,termasuk didalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang , dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang.

Kriminologi lahir pada abad 19 yaitu ditandai dengan lahirnya statistuk criminal di prancis tahun 1826 (a.l.Bonger, Grunhut) dan dengan diterbikannya buku L Uomo Delinqunte olleh Cesare Lombroso tahun 1876 .namun studi untuk mempelajari kejahatan sudah mulai dari sebelumnya oleh filosof yunani kuno seperti plato dan Aristoteles.

B.                                           Tujuan mempelajari kriminologi
 
·           Mempelajari kejahatan dari berbagai aspek , sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik.
·           Memberi rekomendasi agar kriminologi diajarkan di universitas yang lulusannya  akan bekerja dalam bidang penegakan hokum seperti polisi,pengacara, jaksa, hakim, dan pegawai pemasyarakatan (konferensi tentang pencegahan kejahatan dan tindakan terhadap Delinkuen yang diselenggarakan oleh International Non Governmental Organization bantuan PBB di Jenewa 17 Desember 1952).
·           Memperoleh pemahaman terhadap masalah hokum pada umumnya dengan semakin maraknya pemikiran kritis dalam mempelajri proses pembuatan undang-undang maupun bekerjanya hokum.

C.                                           Aliran-aliran pemikiran dalam kriminologi
 
Ø   Aliran pemikiran adalah Cara pandang yang digunakan oleh para kriminolog dalam melihat, menafsirkan, menanggapi dan mejelaskan fenomena kejahatan.
Ø  Ada 2 cara cara pendekatan yaitu pendekatan spiritistik atau demonologik dan pendekatan naturalistic.
 
Pendekatan demonologik didasarkan pada adanya kekuasaan lain spirit (roh).unsur utama dalam spiritistik adalah sifatnya yang yang melampaui dunia empiric,dia tidak terikat oleh batasan kebendaan atau fisik,dan beroperasi dalam cara-cara yang bukan menjadi subyek dari control atau pengetahuan manusia yang bersifat terbatas.
 
Pendekatan naturalistic mengarah ke paradigma,alirannya ada 3 yaitu:
 
1)      Kriminologi Klasik
·         Aliran ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan cirri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok.
·         Kunci kemajuan menurut pemikiran ini adalah kemampuan kecerdasan atau akal yang dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia mampu mengontrol dirinya sendiri bak sebagai individu maupun sebagai suatu masyarakat.Di dalam kerangka pemikiran ini, lazimnya kejahatan dan penjahat dilihat semata-mata dari batasan undang-undang.
2)     Kriminologi Positive
Ø  Aliran ini menghasilkan 2 pandangan yang berbeda yaitu
· determinis biologic adalah organisasi social berkembang sebagai  hasil individu dan perilakunnya dipahami dan diterima sebagai pencermanan umum dari warisan biologic.
·  Determinis cultural menganggap bahwa perlaku manusia dalam segala aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan cirri-ciri dunia sosio cultural yang melengkapinya.
Ø  Positivis menolak penjelasan yang berorietasi pada nilai, dan mengarahkan pada aspek  yang dapat diukur dari pokok persoalannya dalam usaha mencari sebab-akibat.
Ø  Tugas kriminologi adalah  menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui  studi lmiah  terhadap ciri-ciri penjahat  dari aspek fisik, social,dan cultural. Aliran ini dipelopori oleh Cesare Lombrosa(1835-1909) yang dikenal dengan biologi criminal yang menyebutkan bahwa factor penyebab kejahatan yaitu factor alami dan sebagian karena pengaruh lingkungan.
3)       Aliran kritis.
Ø  Aliran ini mengatakan bahwa tingkat kejahatan dan cirri-ciri pelaku terutama ditentukan ole bagaimana undang-undang disusun dan di jalankan.
Ø  Tugas kriminologi kritis adalah menganalis proses-proses bagaimana cap jahat tersebut diterapkan terhadap tindakan dan orang-orang tertentu.
Ø  Pendekatan kritis ini dibedakan menjadi pendekatan interaksionis dan konflik.
·         Pedekatan interaksionis menentukan mengapa tindakan dan orang tertentu didefisinikan sebagai criminal di masyarakat tertentu dengan cara mempelajari persepsi  makna kejahatan yang dimiliki masyarakat yang bersangkuutan.
·         Pendekatan kriminologi konflik mengatakan bahwa orang berbeda karena memilki perbedaan kekuasaan dalam mempengaruhi perbuatannya dan bekerjanya hokum dan mengasumsikan bahwa manusia merupakan makhluk yang terlibat kelompok kumpulannya.

D.   Arti kriminologi bagi hukum pidana.
Hubungannya: hasil-hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah kejahatan terutama melalui hasil-hasil study dibidang etiologi criminal dan penology.dan penelitian tersebut dapat dipakai untuk membantu perbuatan undang-undang pidana (kriminalisasi) atau pencabutan UU,sehingga disebut signalweteschap.

Menurut H. Mannhein,terhadap kriminalisasi ada perbuatan anti social yang tidak di jadikan sebagai tindak pidana yaitu dengan alas an:
1.        Bahwa efisiensi dalam menjalankan UU pidana banyak tergantung pada adanya dukungan dari masyarakat luas, sehingga harus diselidiki apakah tentang kelakuan yang bersangkutan itu ada sikaf yang sama dalam masyarakat.
2.        Sekalipun ada sikaf yang sama, maka harus diselidiki pula apakah tingkah laku yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang penindakannya secara teknis sangat sulit atau tidak,sebab apabila ini terjadi akan menimbilkan manipulasi dalam pelaksanaannya.
3.        Perlu diingat pula apakah tingkah laku yang bersangkutan sebenarnya merupakan sesuatu yang tidak sesuai untuk dijadikan obye hokum pidana,artinya apakah nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi dari individu.

E.  Sejarah perkembangan pengertian kejahatan
·         Code hamurabi(1900)
·         Perundang-undangan romawi kuno(450SM)
·         Masyarakat yunani kuno”Curi Sapi bayar sapi”  konsep pembalasan”eye for eye”
·         “Parents patriae”         dengan istilah “main hakim sendiri”
·         Abad 18 mazhab klasik sebagai reaksi kitidak pastian hokum dan kesewenangan”ancient regime”
·         Abad 19 mazhab positif oleh C. Lombrosa kejahatan sebagai perbuatan melanggar natural law.
·         Abad 20,Ray Jeffery  kejahatan harus dipelajari dengan kerangka hokum pidana
·         George C vold  dalam mempelajari kejahatan ada persoalan rangkap
·         Er Durkheim  tidak ada masyarakat tanpa kejahatan
·         Kejahatan bukanlah fenomena alamiah melainkan sosial dan historis maka ada hukum.

F.     Kejahatan dan hubungannya dengan Norma-norma
Hubungan kejahatan dengan hokum(undang-undang)
Ø  Kejahatan merupakan pengertian hokum  yaitu purbuatan manusia yang dapat di pidana oleh hokum pidana,namun kejahatan bukan semata-mata merupakan batasan UU yang artinya ada perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai jahat tetapi UU tidak dinyatakan sebagai tindak pidana.
Tiga model yang dipakai untuk menjelaskan hubungan antara hokum(UU) dengan masyarakat:
1.  Model consensus
UU merupakan pencerminan dari nilai-nilai dasar kehidupan social. Penerapan UU dipandang sebagai pembenaran hokum,
2.     Model pluralis
Menyadari adanya keanekaragaman kelompok-kelompok social yang memiliki perbedaan dan persaingan atas kepentingan dan nilai-nilai.
3.  Model konflik
Masyarakat menyadari kebutuhan akan adanya mekanisme penyelesaian,orang sepakat terhadap suatu struktur hokum yang dapat menyelesaikan konflik tersebut,konflik timbul karena adanya ketidaksetujuan dalam substansinya,namun mereka setuju mengenai asal dan bekerjanya hokum.dan perspektif konflik menekankan pada adanya paksaan dan tekanan yang berasal dari system hokum.

Hubungan kejahatan dengan Agama
Agama merupakan sumber dari hokum dan doktrin bahwa kejahatan merupakan polusi bagi masyarakat, namun tidak diterima karena adanya kenyataan bahwa perbuatan atau gejala social yang dilarang agama tidak dijadikan tindak pidana dibeberapa Negara.

Hungan kejahatan dengan Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber dari hokum dan sering kali kebiasaan bisa ditarik menjadi perbuatan yang dilarang oleh hokum.kebiasaan itu terikat pada lapis social,kelompok,daerah,dan suku bangsa tetapi hokum bersifat nasional.

Hubungan kejahatan dengan moral
Menurut G.P.Hoefnagels:
a.         Semua tidak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral,mereka menganggap bahwa kejahatan sebagai dosa
b. hampir semua tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral ,hanya sebagian kecil saja yang tidak melanggar moral.
                                  kejahatan                              
c. kejahatan yang sangat berat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan
moral,sedangkan sebagian besar tindak pidana tidak bertentangan dengan moral,ini timbul karena pandangan moral yang beda-beda
d. hukum pidana semata-mata hanya sebagai alat teknis dan norma terlepas dari system hukum pidana yang memiliki tujuan tersendiri.
G.   Ruang Lingkup dan Obyek Studi Kriminologi
Menurut Sutherland kriminologi terdiri dari tiga bagian utama,yaitu :
a)    etiologi criminal,yaitu usaha secara ilmiah untuk mencari sebab-sebab kejahatan.
b)   Penologi,yaitu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah lahirnya hukuman,perkembanganya serta arti faedahnya.
c)    Sosiologi hokum(pidana),yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang mempengaruhi perkembangan hokum pidana.
Aliran-aliran pemikiran,secara garis besarnya obyek study kriminologi yaitu:
1.         Kejahatan,yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Yang dipelajari terutama adalah perundang-undangan(pidana),yaitu norma-norma yang termuat di dalam peraturan pidana.
2.         Pelaku,yaitu orang yang melakukan kejahatan,atau serng disebut”penjahat”.
mencari sebab-sebab kejahatan biasanya dilakukan terhadap narapidana atau bekas narapidana dengan cara mencarinya pada cirri-ciri biologiknya (detirmnis biologik) dan aspek cultural (determinis kultural).
Kelemahan dari cara study  yang dipakai antara lain:
·         Sebagai sempel,dianggap kurang valid,setiap mereka tidak mewakili populasi penjahat yang ada dimasyarakat secara represantatif.
·         Terdapat pelaku-pelaku kejahatan tertentu yang berasal dari kelompok atau lapisan social tertentu yang cukup besar jumlahnyaakan tetapi hampir tidak pernah dipenjara.
·         Undang-undang pidana yang bersifat berat sebelah.
·         Maraknya kejahatan korporasi yang dilakukan oleh korporasi,dimana sosok korporasi berbeda dengan manusia.
           .
3.      Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku
Ø  bertujuan untuk mempelajari pandangan-pandangan dan tindakan masyarakat terhadap pelaku kejahatan.Bidang ini khususnya dipelajari oleh penology.
Ø  sebagai pengaruh berkembangnya perspektif labeling dan kriminologi kritis,study mengenai reaksi masyarakat ini terutama diarahkan untuk mempelajari proses bekerjanya(dan pembuatan) hokum,khususnya bekerjanya aparat penegak hokum.

KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI

Kriminologi adalah;
Ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari sebab musabab kejahatan,sebab-sebab terjadinya kejahatan,akibat –akibat yang di timbulkan dari kejahatan untuk menjawab mengapa seseorang melakukan kejahatan .

Itiologi adalah: Ilmu yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan

Di dalam teori Lombroso di sebutkan bahwa mengidentifikasi suatu kejahatan dapat dilihat dari bentuk tubuh seseorang atau sinyalemen dan tanda-tanda kusus pada sesorang. Pada akirnya teori Lombroso tesebut hancur karena di dalam usaha para ahli mencari sebab-sebab kejahatan maka telah diterima secara umum bahwa tidak akan mungkin di cari hanya satu faktor yang dapat menerangkan sebab kejahatan pada umumnya ataupun suatu kejahatan yang khusus. Apa yang dapat di cari hanyalah faktor-faktor yang dalam hubungan dengan sejumlah faktor lain akan menghasilkan kejahatan.

Pemikiran teoritik Kriminologi dapat di bagi secara garis besar yaitu:

a. Mashab klasik dengan pelopornya: Cesare Bonesana,Ma Beccaria [ 1738-94 ] dan di modifikasi oleh Mashab Neo –Klasik melalui Code Penal Perancis 1819.
Pada Mashab ini melihat manusia sebagai mampunyai kebebasan memilih prilaku [free will] dan selalu bersikap rasional dan hedonistic [ cenderung menghindari segala sesuatu yang menyakitinya ]. Menurut pandangan ini pamidanaan adalah cara untuk menaggulangi kejahatan. Sehingga dapat dikatakan bahwa suatu kejahatan dapat di kurangi/ditiadakan dengan hukuman atau dengan sangsi yang keras.
Contoh ; hukuman mati ,hukuman seumur hidup,hukuman gantung dll.

b. Mashab Positivis dengan pelopornya adalah Cesare Lombroso[1835-1909] di anggap sebagai awal pemikiran ilmiah Kriminologi tentang sebab musabab kejahatan.
Mashab ini berkeyakinan bahwa prilaku manusia di sebabkan/di tentukan sebagian oleh faktor-faktor biologis,sebagian besar merupakan pencerminan karakteristik dunia sosial cultural dimana manusia hidup. Dalam teori ini bahwa kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bisa di sebabkan oleh pengaruh-pengaruh baik dari dalam maupun dari luar sehingga para pelaku kejahatan tidak dapat hanya di pidana saja,akan tetapi harus dilakukan dengan menyelesaikan penyebab[ kausa ] nya terlebih dahulu. Jadi dalam teori ini kita harus bisa mencari mengapa seseorang melakukan kejahatan.

c. Mashab Kritikal Menurut mashab ini tidak penting apakah manusia itu bebas memilih perilakuknya [mashab Klasik] atau manusia itu terikat biologis [fisik] sosial dan cultural. Menurut mereka jumlah perbuatan pidana/kejahatan yang terjadi maupun karakteristik para pelakunya di tentukan terutama oleh bagaimana hukum pidana itu di rumuskan dan di laksanakan. Dalam mashab ini yang menentukan baik atau buruk adalah siapa yang berkuasa pada saat itu. Segala peraturan adalah dari orang yang berkuasa pada saat itu

Dari pemikiran teoritik kriminologi mengandung pemahaman kita bahwa kejahatan adalah perilaku manusia dan bahwa norma yang di langgar dapat dilihat secara berbeda oleh orang[ kelompok orang ] yang berbeda. Atau dapat dikatakan bahwa kejahatan adalah perilaku penyimpangan sosial. Lalu bagaimana harus kita pahami perilaku penyimpangan sosial ini. Salah satu faktor yang patut di perhatikan dalam hal ini adalah masalah urbanisasi yang perkembanganya banyak di pengaruhi oleh perkembangan industri dan perdangangan. Kehidupan baru yang terjadi di daerah perkotaan di bandingkan dengan daerah pedesaan di tandai antara lain dengan adanya ketegangan dan benturan norma dan nilai yang lebih luas, perobahan sosial yang cepat, mobilitas penduduk yang meningkat , adanya penekanan yang lebih besar kepada kepentingan individu dan penghargaan yang lebih tinggi kapada hal-hal yang bersifat materi.

Dalam kehidupan sehari –hari memang kita sering menyatakan celaan terhadap suatu perbuatan yang di anggap menyimpang dengan menyatakan bahwa perilaku tersebut melanggar kebiasaan atau melanggar adat atau malah melanggar peraturan namun apabila di kaji kembali jarang ada kesepakatan yang jelas tentang norma apa yang di langgar, hal ini di sebabkan oleh dua hal yaitu :

a. Kita harus menyadari bahwa terdapat norma dan aturan yang berbeda yang mengatur antar manusia dalam berbagai kelompok masyarakat

b. Hubungan antara penilai dengan pelanggar menentukan pula apakah perilaku tersebut dipandang sbagai penyimpangan.

Biasa suatu perbuatan hanya dapat dikatakan menyimpang apabila dilakukan oleh seorang anggota kelompok melawan aturan dalam kelompok bersangkutan. Atau dapat dikatakan bahwa hanya ada penyimpangan bilamana ada norma atau aturan yang menguasai perbuatan tersebut. Polisi harus mempunyai pengertian yang benar dalam menghadapi pelanggaran hukum.

Perlu kita sadari adakalanya perilaku menyimpang mempunyai fungsi untuk perbaikan/ memperbaharui tatanan masyarakat:

a. Sebagai lampu peringatan untuk menunjukan bahwa suatu kumpulan aturan sudah tidak efektif lagi sekarang.

b. Sebagai katup pengaman untuk mencegah akumulasi yang berlebih dan perasaan tidak puas dalam masyarakat yang bersangkutan.

Karena itu perlu kita perhatikan penyimpangan sosil mempunyai fungsi dalam masyarakat. Bilamana dasar berfikir tentang ini akan kita temukan bahwa perilaku menyimpang mmerupakan perwujutan dari :

a. Kepatutan dari aturan yang bersangkutan apakah baik [adail ] cukup baik atau tidak baik artinya penilaian terhadapbagaimana seharusnya aturan yang mengatur perilaku yang bersangkutan.

b. Penilaian terhadap sah atau tidak sahnya aturan itu, artinya apakah di keluarakannya aturan yang bersangkutan dilakukan berdasarkan kewenangan yang ada pada pembuat aturan.

Perkembangan kriminologi modern telah memperhatikan juga korban kejahatan di samping fokusnya yang pertama adalah pelaku kejahatan. Perhatian penegak hukum [ Polisi dan penuntut umum ] di Indonesia juga mulai di arahkan pada Viktimologi, namun persepsinya masih keliru. Bagaimana sebaiknya melihat masalah korban ? Gagasan pertama untuk penyelenggaraan suatu symposium tentang korban datang setelah Konggres ke 6 dari internasional Society of Criminology [ Madrid 1970 ] Konggres ke –7 ISC kemudian di laksanakan di Belgrado [ September 1973 ] Dengan symposium pertama ini maka Viktimologi telah di beri suatu pengakuan internasional sebagi suatu focus penelitian kusus dalam kriminologi.

Tokoh tokoh Kriminologi yang pada 20-30 tahun yng lalu telah mulai memperjuangkan agar korban korban juga mendapat perlakuan yang adil dari masyarakat, di banding terhadap hak-hak tertuduh dan narapidana adalah: Hans Von Hentig[ The Criminal and his Victim, new Haven 1949 ] Benjamin Mendelsohon [ Victimologie , Revue Internationale de Criminologie et de police Tecnique,1956 No 2 ] Paul Cornil [ Contribution de la Victimologie aux sciences criminologiques, Revue de droit penal et de Criminologie , April 1959 ] dan W.H Nagel [[Victimologie Tijdschrift voor Strafrecht , 1959 ] .

Bidang –bidang yang mendapat perhatihan dalam penelitian korban delik adalah

1. Peranan korban dalam terjadinya delik
2. Hubungan pelaku dengan korban delik
3. Sifat mudah di serangnya korban dan kemungkinanya untuk menjadi residivis
4. Peranan korban dalam sistim peradilan pidana, ketakuutan korban terhadap kejahatan
5. Sikapnya terhadap peraturan dan peneagakkan hukum.

Kembali mengenai penderitaan korban, kerugian itu dapat dibedakan antara yang bersifat materiil [ dalam perhitungan uang ] dan yang bersifat immaterii [ misalnya perasaan takut, sakit,sedih,kejutan psikis dan lain-lain ] yang menjadi masalah siapakah yang harus menyediakannya ? Mengenai korban tipe materiil maka yang harus mangganti atau yang sepantasnya mengganti adalah pelaku sedang pada korban dengan kerugian immateriil maka masyarakat atau negara yang harus menyediakan dalam hal ini misalnya adalah korban perkosaan, atau korban kejahatan kekerasan lainya maka pemerintah yang sehausnya menyediakan klinik-klinik untuk merawatnya.
Pada uraian tersebut diatas telah saya sebutkan tentang tokoh –tokoh Kriminologi yang memperjuangkan tentang perlakuan terhadap korban .

Ilmu yang mempelajari korban suatu delik [ korban kejahatan ] adalah Viktimologi.

Perkembangan tentang Viktimologi:

Simposiom tentang Kriminologi yang pertama diadakan di Jerusalem [1973 ] dan yang ke dua diadakan di Boston [1976] yang ketiga diadakan di Universitas Westphalia, Jerman barat [ 2/8 Sept l970 ] Simposium ini di awasi dan di seponsori oleh Internasional Society of Kriminologie yang berkedudukan di Paris.

Unsur dalam sistem peradilan pidana yang sering terlupakan adalah petugas pemasyarakatan. Dalam Sistim Peradilan Pidana Terpadu ada empat badan yang pekerjaanya erat berkaitan yaitu ;Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan pemasarakatan. Lalu tantangan apa yang dihadapi dalam pemasyarakatan di Indonesia?

Dalam pidato ilmiah pada Dies Natalis AKIP [ Akadimi Ilmu Pemasyarakatan ] tanggal 30 September l991 bapak Bahrudin Surjobroto seorang pemikir dan pelopor ilmu Pemasyarakatan di Indonesia mengajak kita bersama memikirkan hakikat [intisari] sistim pemasarakatan itu yang harus berpola re-integrasi sosial dan bernafaskan pengayoman.

Pemidanaan dan penangkalan.

Pemidanaan yang dilakukan terhadap seseorang adalah karena yang bersangkutan terbukti bersalah yang di nyatakan oleh pengadilan dan telah mendapat putusan hakim.

Pembinaan terpidana di dalam lembaga [institutional treatment]

Melakukan pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan yang oleh Goffman dinamakan “ Total Institution “ tidaklah mudah .Hal ini karena telah beberapa metode pembinaan dilakukan namun belum mendapatkan hasil dan banyak mendapatkan kendala .

Beberapa metode pembinaan yang pernah dilakukan oleh para ahli pada tahun 1950.

-Pembinaan yang didasarkan pada nalar pembinaan [ treatment, rehabilitation,correction ]

-Klasifikasi terpidana penjara yang di kembangkan dengan terapi kelompok.

-Program rehabilitasi melalui pendidikan [ akademik maupun latihankerja ]

-Bekerja di penjara [prison labor]

-Latihan kerja [Vocational training]

Pada tahun 1960 dan 1970

-Teknik-teknik “therapeutic dan correction” di penjara Amerika.

-Pendekatan ”Behavior modification ”dengan menggunukan bantuan dari ahli-ahli psikiatri dengan menggunakan metoda yang di pakai yaiitu “group therapy dan group counseling”

Dari beberapa metode pembinaan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa belum atau tidak di temukan cara pembinaan tunggal yang akan berhasil untuk semua terpidana.

Pembinaan terpidana di luar lembaga [non-intitutional treatment].

Setiap pembinaan di dalam lembaga selalu bertujuan untuk mempersiapkan terpidana hidup di luar lembaga atau kembaki ke masyarakat karena itu keseluruhan lingkungan di sekitar terpidaana mencerminkan pembinaan dan bukan pengurungan atau pemidanaan.

Dalam sistim peradilan pidana kita bentuk community treatment ini sebenarnya sudah ada yaitu pidana bersyarat dan pelepasan bersyarat. Di dalam sistim peradilan pidana di Amerika Serikat disebut “probation dan parol”

Di dalamrancangan KUHP Nasional jenis jenis pidana pokok muat jenis pidana baru yaitu :

a Pidana pengawasan
b Pidana kerja sosial

Ketentuan dalam pidana pengawasan ini adalah :

- Hakim dalam mengadili terdakwah yang melakukan tindak pidana yang di ancam pidana penjara tujuh tahun atau kurang, dapat menjatuhkan pidana pengawasan.

- Pidana penawasan di jatuhkan kepada terpidana yang, dengan mengingat keadaan dan perbuatan, pembinaanya cukup diawasi.

- Pidana pengawasan di jatuhkan palin lama untuk tiga tahhun.

- Pengawasan di lakukan oleh pejabat pembinaan Deprtemen Kehakiman

Kententuan dalam pidana kerja sosial adalah :

- Dalam hal hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari enam bulan atau denda tidak melebih katagori 1 [Rp 150.000,-] maka ia dapat mengganti pidana penjara atau dennda tersebut denganpidana kerja sosial yang sifatnya tidak di bayar.

- Pidana kerja sosial di kenakan paing lama240 jam untuk terpidana yang telah berumur 18 tahun,dan 120 jam untuk terpidana yang berumur di bawah18 tahun , dan palin rendah 7 jam.

- Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat di angsur dalam waktu paling lama 12 bulan, dengan memperhatikan kegiatan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencaharianya dan atau kegiatan lainya yang bermanfaat.

Aspek hukum pidana yang menyangkut seorang terpidana secara berturut-turut adalah sebagai berikut;

- Tahap penjatuhan pidana oleh hakim
- Tahap pelaksanaan pida di dalam atau di luar lembaga
- Tahap pelepasan terpidana kembali ke masyarakat

Tahap penjatuhan pidana :

Dalam Rancangan KUHP Nasional pemmikiran tentangketerpaduan dalam sikap penjatuhan pidana dengan memberikan pedoman kepada hakim pidana tentang saangsi yang tepat untuk terpidana. Sangsi untuk terpidana dewasa dapat di bagi dalam empat kategori yaitu:

a. Pidana pokok [ pasal 57 [1] Ranangan] yaitu;
– pidana penjara
- pidana tutupan
- pidana penawasan
- pidana denda
- pidana kerja sosial

b. Pidana kusus [pasal 59 rancangn] yaitu : pidana mati

c. Pidana tambahan [pasal 60 [1] rancangan] yaitu:
- pencabutan hak-hak tertentu
- perampasan barang-barang tertentu dan tagihan
- pengumuman putusan hakim
- pembayaran ganti kerugian
- pemenuhan kewajiban adat

d Tindakan [pasal 91 [1] dan [2] rancangan yaitu:
- perawatan di rumah sakit jiwa
- penyerahan kepada pemerintah
- penyerahan kepada seseorang
- pencabutan surat ijin mengemudi
- perampasan keuntungan yang di peroleh dari tindak pidana
- perbaikan akibat-akibat tindak pidana
- latihan kerja.
- Rehabilitasi
- Perawatan di suatu lembaga

Dalam pedoman penerapan pidana penjara hakim di harapkan tidak menjatuhkan pidana penjara apabila di temukan antara lain keadana berikut yaitu antara lain :
- terdakwa di bawah18 tahun atau di atas 70 tahun
- terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana
- pidana penjara akan menimbulkanpenderitaan yang besar bagi terdakwa maupun keluarga.
- pebinaan yang bersifat non – institusional di perkirakan akan cukup berhasil untuk diri terdakwa.

Tahap pelaksanaan pidana :

Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara untuk waktu tertentu maka hal ini merupakan perubahan yang sangat basar untuk kehidupan terpidana terpidana akan kehilangan berbagai jenis kebebasan yang semula di milikinya sebagai seorang masyarakatn seperti; pergi keman yang dia sukai,memanfaatkan barang dan layanan,menikmati hubungan heterosexsual. Hal inilah yang di anggap oleh Sykes akan membuat seorang terpidana cenderung menjadi seorang yang tidak mudah di atur dan kadang –kadang melawan kepada petugas pemasyurakatan.

Tahap pelepasan terpidana kembali ke masyarakat :

- Pelepasan bersyrat merupaka pemindahan dari pambinaan dalam lembaga ke arah pembinaan di luar lembaga yang pada dasrnya serupa dengan dengan pidana pengwasan.
- Bentuk ketiga dalampembinaan dalam masyarakat adalah “ pidana kerja sosial “ pidana ini mengambil contoh dari apa yang di kenal di Enggris dengan nama “Communiti Service Order” juga di pergunakan pula di Belanda mulai tahun 1980
Tahap melepaskan terpidana kembali ke masyarakat.

Di atas saya uraikan tentang pelepasan bersyarat sebagai suatu bentuk pembinaan dalam masysarakat. Namun demikian keputusaan memberi pelepasan bersarat dapat pula dilihat sebagai suatu cara membantu terpidana untuk melalui masa transisi dari kehidupan dengan kebebasan terbatas dalam lembaga kedalam kehidupan yang bebas dalam masyarakat. Menjembatani masa transisi dapat pula dilakukan dengan bebagai metode pembinaan di luar bangunan hukum “ pelepasan bersarat” misalnya melalui cuti, ekerja di luuar lembaga, dan peggunaan “half-way hauses” sebagai semacam lembaga pemasyarakatan terbuka.

Hukum Pidana Indonesia


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Perturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[rujukan?] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4]

Pembaharuan KUHP secara parsial/tambal sulam yang pernah dilakukan Indonesia adalah dengan mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP maupun aturan-aturan hukum pidana di luar KUHP dengan beberapa peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan kondisi bangsa dan perkembangan jaman. Pembaharuan hukum pidana materiel dengan model parsial ini telah dilakukan sejak awal Indonesia merdeka dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai “akta
kelahiran” KUHP. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).


Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.[1]


Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk [2]:

1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[2]

2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.[2]

3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]


Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3]


Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.[3]

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[4]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[3] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain[4] :

1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).[4]
2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).[4]
3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).[4]


Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain[3] :

1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.[3]
2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.[3]
3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.[3] dll


Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.[3]

Dengan undang-undang ini, Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 156a yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Perturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[rujukan?] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4]

Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] :

1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).[5]
2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.[5]
3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.[5]
4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.[5]
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :

Hukuman-Hukuman Pokok

1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.[5]
2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[5] Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.[4]
3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.[5]
4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. [5] Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.[4]
5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.[5]

Hukuman Tambahan

Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :

1. Pencabutan hak-hak tertentu.[5]
2. Penyitaan barang-barang tertentu.[5]
3. Pengumuman keputusan hakim.[5]

Apabila diperhatikan suatu undang-undang dari segi hukum pidana ada 5 substansi.

Dalam undang-undang ini ditambahkan 6 pasal baru tentang kejahatan terhadap keamanan negara, yaitu Pasal 107 a-f.

Pelaksanaan pidana mati yang menurut Pasal 11 dilaksanakan di tiap gantungan telah diubah dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati di Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum. Eksekusi pidana mati berdasarkan Penetapan
Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang kemudian dijadikan UU Nomor 2/PnPs/1964 dilaksanakan dengan cara ditembak.

1. UU saja yang tidak mengatur ketentuan pidana (seperti UU No 1 Tahun 1974, UU No 7/1989 yang diubah dengan UU No 3/2006, UU No 8/1974 yang diubah dengan UU No 43/1999, UU No 22/1999 yang diubah denghan UU No 32/2004 , UU No 4 / 2004, UU No 23/1999 yang diubah dengan UU No 3/2004).

2. UU yang memuat ketentuan pidana, makksudnya mengancam dengan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu yang disebut dalam Bab ketentuan pidana. (seperti UU No 2/2004, UU No /1999, UU No 8/1999, UU No 7/1996, UU No 18/1997 yang diubah dengan UU No 34/2000, UU No 23/2004, UU No 23/20020, UU Nov 26/2000).

3. UU Pidana, maksudnya undang-undang yang merumuskan tindak pidana dan langsung mengancam dengan sanksi pidana dengan tidak mengatur bab tersendiri yang memuat ketentuan pidana. (seperti UU No 31/1999, UU No 20/2002, UU No 1/Perpu/2000, UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003)

4. UU Hukum Pidana adalah undang-undang yang mengatur ketentuan hukum pidana. Undang-undang ini terdiri dari undang-undang pidana materil dan formal (undang-undang acara pidana). Kedua undang-undang hukum pidana ini dikenal dengan sebutan “Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” (seperti KUHP, UU No 8/ 1981 tentang KUHAP, KUHP Militer)Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Hukum Perdata Indonesia

            Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki  subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
Hak                    adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Kewajiban        adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.

            Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
a.       sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
b.      sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.  Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  1. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  1. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi : 
1.      benda berwujud (tangible assets)
a.      bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b.      tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2.      benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  1. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  1. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Jenis Hukum

Hukum Pidana: dirancang untuk melindungi masyarakat secara keseluruhan dari tindakan yang salah (polisi dapat mengambil tindakan)

  1. Lalu lintas / jalan hukum

    • minum mengemudi
    • mempercepat
    • ilegal menggunakan pesawat terbang
    • mengemudi di kendaraan yang tidak terdaftar
    • kerusakan yang disengaja kendaraan
    • tidak memakai helm
    • berhenti untuk pejalan kaki
    • benar menunjukkan

  1. Ketertiban umum (masyarakat yang damai dan aman)

    • penggunaan obat
    • kesopanan publik (tidur di jalanan)
    • membawa senjata di depan umum
    • daerah kering
    • pengacauan
    • pawai protes (tinggal non-kekerasan)
    • penyerangan
    • pencemaran nama baik (menulis hal-hal tentang orang yang tidak benar yang merugikan karakter mereka)

  1. Properti

    • pembakaran
    • pelanggaran
    • pencurian (pencurian)
    • mengotori
    • perusakan
    • kerusakan yang disengaja

  1. Orang

    • pasif merokok
    • perkosaan
    • pembunuhan
    • gangguan
    • bunuh diri
    • pelecehan seksual

Hukum perdata: membantu untuk memecahkan masalah yang terjadi antara individu atau kelompok (aparat hukum terlatih dan pengadilan membantu memecahkan)

  1. Hukum kontrak (perjanjian, tanggung jawab)

    • tidak diperbolehkan untuk istirahat kontrak
    • pernikahan
    • lisensi memancing
    • menyesatkan iklan

  1. Kerja hukum

    • alasan untuk memecat seseorang
    • adil tugas sebagai pemberi kerja
    • kesempatan yang sama
    • untuk tidak bekerja lebih dari 40 jam dalam setiap minggu satu (hukuman lembur yang sesuai)
    • salah pemberhentian
    • usia diskriminasi

  1. Hukum keluarga

    • penyalahgunaan anak
    • katering untuk anak-anak sampai mereka berusia 18 tahun
    • kekerasan domestik
    • hak asuh anak
    • pendaftaran kelahiran
    • pemeliharaan isu-isu

  1. Hukum Ganti Rugi

    • kompensasi (anjing menggigit)
    • kecelakaan yang melibatkan hewan lainnya
    • lain melukai diri pada properti anda

kami di Facebook

Hari ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons