Pengertian Kriminologi


A.     Pengertian
 

       Berasal dari crimen       :   kejahatan
                            Logos        :  pengetahuan
 
E.H.Suthrland  

Kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena social,termasuk didalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang , dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang.

Kriminologi lahir pada abad 19 yaitu ditandai dengan lahirnya statistuk criminal di prancis tahun 1826 (a.l.Bonger, Grunhut) dan dengan diterbikannya buku L Uomo Delinqunte olleh Cesare Lombroso tahun 1876 .namun studi untuk mempelajari kejahatan sudah mulai dari sebelumnya oleh filosof yunani kuno seperti plato dan Aristoteles.

B.                                           Tujuan mempelajari kriminologi
 
·           Mempelajari kejahatan dari berbagai aspek , sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik.
·           Memberi rekomendasi agar kriminologi diajarkan di universitas yang lulusannya  akan bekerja dalam bidang penegakan hokum seperti polisi,pengacara, jaksa, hakim, dan pegawai pemasyarakatan (konferensi tentang pencegahan kejahatan dan tindakan terhadap Delinkuen yang diselenggarakan oleh International Non Governmental Organization bantuan PBB di Jenewa 17 Desember 1952).
·           Memperoleh pemahaman terhadap masalah hokum pada umumnya dengan semakin maraknya pemikiran kritis dalam mempelajri proses pembuatan undang-undang maupun bekerjanya hokum.

C.                                           Aliran-aliran pemikiran dalam kriminologi
 
Ø   Aliran pemikiran adalah Cara pandang yang digunakan oleh para kriminolog dalam melihat, menafsirkan, menanggapi dan mejelaskan fenomena kejahatan.
Ø  Ada 2 cara cara pendekatan yaitu pendekatan spiritistik atau demonologik dan pendekatan naturalistic.
 
Pendekatan demonologik didasarkan pada adanya kekuasaan lain spirit (roh).unsur utama dalam spiritistik adalah sifatnya yang yang melampaui dunia empiric,dia tidak terikat oleh batasan kebendaan atau fisik,dan beroperasi dalam cara-cara yang bukan menjadi subyek dari control atau pengetahuan manusia yang bersifat terbatas.
 
Pendekatan naturalistic mengarah ke paradigma,alirannya ada 3 yaitu:
 
1)      Kriminologi Klasik
·         Aliran ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan cirri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok.
·         Kunci kemajuan menurut pemikiran ini adalah kemampuan kecerdasan atau akal yang dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia mampu mengontrol dirinya sendiri bak sebagai individu maupun sebagai suatu masyarakat.Di dalam kerangka pemikiran ini, lazimnya kejahatan dan penjahat dilihat semata-mata dari batasan undang-undang.
2)     Kriminologi Positive
Ø  Aliran ini menghasilkan 2 pandangan yang berbeda yaitu
· determinis biologic adalah organisasi social berkembang sebagai  hasil individu dan perilakunnya dipahami dan diterima sebagai pencermanan umum dari warisan biologic.
·  Determinis cultural menganggap bahwa perlaku manusia dalam segala aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan cirri-ciri dunia sosio cultural yang melengkapinya.
Ø  Positivis menolak penjelasan yang berorietasi pada nilai, dan mengarahkan pada aspek  yang dapat diukur dari pokok persoalannya dalam usaha mencari sebab-akibat.
Ø  Tugas kriminologi adalah  menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui  studi lmiah  terhadap ciri-ciri penjahat  dari aspek fisik, social,dan cultural. Aliran ini dipelopori oleh Cesare Lombrosa(1835-1909) yang dikenal dengan biologi criminal yang menyebutkan bahwa factor penyebab kejahatan yaitu factor alami dan sebagian karena pengaruh lingkungan.
3)       Aliran kritis.
Ø  Aliran ini mengatakan bahwa tingkat kejahatan dan cirri-ciri pelaku terutama ditentukan ole bagaimana undang-undang disusun dan di jalankan.
Ø  Tugas kriminologi kritis adalah menganalis proses-proses bagaimana cap jahat tersebut diterapkan terhadap tindakan dan orang-orang tertentu.
Ø  Pendekatan kritis ini dibedakan menjadi pendekatan interaksionis dan konflik.
·         Pedekatan interaksionis menentukan mengapa tindakan dan orang tertentu didefisinikan sebagai criminal di masyarakat tertentu dengan cara mempelajari persepsi  makna kejahatan yang dimiliki masyarakat yang bersangkuutan.
·         Pendekatan kriminologi konflik mengatakan bahwa orang berbeda karena memilki perbedaan kekuasaan dalam mempengaruhi perbuatannya dan bekerjanya hokum dan mengasumsikan bahwa manusia merupakan makhluk yang terlibat kelompok kumpulannya.

D.   Arti kriminologi bagi hukum pidana.
Hubungannya: hasil-hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah kejahatan terutama melalui hasil-hasil study dibidang etiologi criminal dan penology.dan penelitian tersebut dapat dipakai untuk membantu perbuatan undang-undang pidana (kriminalisasi) atau pencabutan UU,sehingga disebut signalweteschap.

Menurut H. Mannhein,terhadap kriminalisasi ada perbuatan anti social yang tidak di jadikan sebagai tindak pidana yaitu dengan alas an:
1.        Bahwa efisiensi dalam menjalankan UU pidana banyak tergantung pada adanya dukungan dari masyarakat luas, sehingga harus diselidiki apakah tentang kelakuan yang bersangkutan itu ada sikaf yang sama dalam masyarakat.
2.        Sekalipun ada sikaf yang sama, maka harus diselidiki pula apakah tingkah laku yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang penindakannya secara teknis sangat sulit atau tidak,sebab apabila ini terjadi akan menimbilkan manipulasi dalam pelaksanaannya.
3.        Perlu diingat pula apakah tingkah laku yang bersangkutan sebenarnya merupakan sesuatu yang tidak sesuai untuk dijadikan obye hokum pidana,artinya apakah nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi dari individu.

E.  Sejarah perkembangan pengertian kejahatan
·         Code hamurabi(1900)
·         Perundang-undangan romawi kuno(450SM)
·         Masyarakat yunani kuno”Curi Sapi bayar sapi”  konsep pembalasan”eye for eye”
·         “Parents patriae”         dengan istilah “main hakim sendiri”
·         Abad 18 mazhab klasik sebagai reaksi kitidak pastian hokum dan kesewenangan”ancient regime”
·         Abad 19 mazhab positif oleh C. Lombrosa kejahatan sebagai perbuatan melanggar natural law.
·         Abad 20,Ray Jeffery  kejahatan harus dipelajari dengan kerangka hokum pidana
·         George C vold  dalam mempelajari kejahatan ada persoalan rangkap
·         Er Durkheim  tidak ada masyarakat tanpa kejahatan
·         Kejahatan bukanlah fenomena alamiah melainkan sosial dan historis maka ada hukum.

F.     Kejahatan dan hubungannya dengan Norma-norma
Hubungan kejahatan dengan hokum(undang-undang)
Ø  Kejahatan merupakan pengertian hokum  yaitu purbuatan manusia yang dapat di pidana oleh hokum pidana,namun kejahatan bukan semata-mata merupakan batasan UU yang artinya ada perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai jahat tetapi UU tidak dinyatakan sebagai tindak pidana.
Tiga model yang dipakai untuk menjelaskan hubungan antara hokum(UU) dengan masyarakat:
1.  Model consensus
UU merupakan pencerminan dari nilai-nilai dasar kehidupan social. Penerapan UU dipandang sebagai pembenaran hokum,
2.     Model pluralis
Menyadari adanya keanekaragaman kelompok-kelompok social yang memiliki perbedaan dan persaingan atas kepentingan dan nilai-nilai.
3.  Model konflik
Masyarakat menyadari kebutuhan akan adanya mekanisme penyelesaian,orang sepakat terhadap suatu struktur hokum yang dapat menyelesaikan konflik tersebut,konflik timbul karena adanya ketidaksetujuan dalam substansinya,namun mereka setuju mengenai asal dan bekerjanya hokum.dan perspektif konflik menekankan pada adanya paksaan dan tekanan yang berasal dari system hokum.

Hubungan kejahatan dengan Agama
Agama merupakan sumber dari hokum dan doktrin bahwa kejahatan merupakan polusi bagi masyarakat, namun tidak diterima karena adanya kenyataan bahwa perbuatan atau gejala social yang dilarang agama tidak dijadikan tindak pidana dibeberapa Negara.

Hungan kejahatan dengan Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber dari hokum dan sering kali kebiasaan bisa ditarik menjadi perbuatan yang dilarang oleh hokum.kebiasaan itu terikat pada lapis social,kelompok,daerah,dan suku bangsa tetapi hokum bersifat nasional.

Hubungan kejahatan dengan moral
Menurut G.P.Hoefnagels:
a.         Semua tidak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral,mereka menganggap bahwa kejahatan sebagai dosa
b. hampir semua tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral ,hanya sebagian kecil saja yang tidak melanggar moral.
                                  kejahatan                              
c. kejahatan yang sangat berat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan
moral,sedangkan sebagian besar tindak pidana tidak bertentangan dengan moral,ini timbul karena pandangan moral yang beda-beda
d. hukum pidana semata-mata hanya sebagai alat teknis dan norma terlepas dari system hukum pidana yang memiliki tujuan tersendiri.
G.   Ruang Lingkup dan Obyek Studi Kriminologi
Menurut Sutherland kriminologi terdiri dari tiga bagian utama,yaitu :
a)    etiologi criminal,yaitu usaha secara ilmiah untuk mencari sebab-sebab kejahatan.
b)   Penologi,yaitu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah lahirnya hukuman,perkembanganya serta arti faedahnya.
c)    Sosiologi hokum(pidana),yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang mempengaruhi perkembangan hokum pidana.
Aliran-aliran pemikiran,secara garis besarnya obyek study kriminologi yaitu:
1.         Kejahatan,yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Yang dipelajari terutama adalah perundang-undangan(pidana),yaitu norma-norma yang termuat di dalam peraturan pidana.
2.         Pelaku,yaitu orang yang melakukan kejahatan,atau serng disebut”penjahat”.
mencari sebab-sebab kejahatan biasanya dilakukan terhadap narapidana atau bekas narapidana dengan cara mencarinya pada cirri-ciri biologiknya (detirmnis biologik) dan aspek cultural (determinis kultural).
Kelemahan dari cara study  yang dipakai antara lain:
·         Sebagai sempel,dianggap kurang valid,setiap mereka tidak mewakili populasi penjahat yang ada dimasyarakat secara represantatif.
·         Terdapat pelaku-pelaku kejahatan tertentu yang berasal dari kelompok atau lapisan social tertentu yang cukup besar jumlahnyaakan tetapi hampir tidak pernah dipenjara.
·         Undang-undang pidana yang bersifat berat sebelah.
·         Maraknya kejahatan korporasi yang dilakukan oleh korporasi,dimana sosok korporasi berbeda dengan manusia.
           .
3.      Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku
Ø  bertujuan untuk mempelajari pandangan-pandangan dan tindakan masyarakat terhadap pelaku kejahatan.Bidang ini khususnya dipelajari oleh penology.
Ø  sebagai pengaruh berkembangnya perspektif labeling dan kriminologi kritis,study mengenai reaksi masyarakat ini terutama diarahkan untuk mempelajari proses bekerjanya(dan pembuatan) hokum,khususnya bekerjanya aparat penegak hokum.

0 komentar:

kami di Facebook

Hari ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons