A. Pengertian
Berasal dari crimen : kejahatan
Logos : pengetahuan
E.H.Suthrland
Kriminologi
adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai
fenomena social,termasuk didalamnya proses pembuatan undang-undang,
pelanggaran undang-undang , dan reaksi terhadap pelanggaran
undang-undang.
Kriminologi
lahir pada abad 19 yaitu ditandai dengan lahirnya statistuk criminal di
prancis tahun 1826 (a.l.Bonger, Grunhut) dan dengan diterbikannya buku L
Uomo Delinqunte olleh Cesare Lombroso tahun 1876 .namun studi untuk
mempelajari kejahatan sudah mulai dari sebelumnya oleh filosof yunani
kuno seperti plato dan Aristoteles.
B. Tujuan mempelajari kriminologi
· Mempelajari
kejahatan dari berbagai aspek , sehingga diharapkan dapat memperoleh
pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik.
· Memberi
rekomendasi agar kriminologi diajarkan di universitas yang lulusannya
akan bekerja dalam bidang penegakan hokum seperti polisi,pengacara,
jaksa, hakim, dan pegawai pemasyarakatan (konferensi tentang pencegahan
kejahatan dan tindakan terhadap Delinkuen yang diselenggarakan oleh
International Non Governmental Organization bantuan PBB di Jenewa 17
Desember 1952).
· Memperoleh
pemahaman terhadap masalah hokum pada umumnya dengan semakin maraknya
pemikiran kritis dalam mempelajri proses pembuatan undang-undang maupun
bekerjanya hokum.
C. Aliran-aliran pemikiran dalam kriminologi
Ø Aliran
pemikiran adalah Cara pandang yang digunakan oleh para kriminolog dalam
melihat, menafsirkan, menanggapi dan mejelaskan fenomena kejahatan.
Ø Ada 2 cara cara pendekatan yaitu pendekatan spiritistik atau demonologik dan pendekatan naturalistic.
Pendekatan demonologik
didasarkan pada adanya kekuasaan lain spirit (roh).unsur utama dalam
spiritistik adalah sifatnya yang yang melampaui dunia empiric,dia tidak
terikat oleh batasan kebendaan atau fisik,dan beroperasi dalam cara-cara
yang bukan menjadi subyek dari control atau pengetahuan manusia yang
bersifat terbatas.
Pendekatan naturalistic mengarah ke paradigma,alirannya ada 3 yaitu:
1) Kriminologi Klasik
· Aliran
ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas
merupakan cirri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan
perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok.
· Kunci
kemajuan menurut pemikiran ini adalah kemampuan kecerdasan atau akal
yang dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia
mampu mengontrol dirinya sendiri bak sebagai individu maupun sebagai
suatu masyarakat.Di dalam kerangka pemikiran ini, lazimnya kejahatan dan
penjahat dilihat semata-mata dari batasan undang-undang.
2) Kriminologi Positive
Ø Aliran ini menghasilkan 2 pandangan yang berbeda yaitu
· determinis
biologic adalah organisasi social berkembang sebagai hasil individu
dan perilakunnya dipahami dan diterima sebagai pencermanan umum dari
warisan biologic.
· Determinis
cultural menganggap bahwa perlaku manusia dalam segala aspeknya selalu
berkaitan dan mencerminkan cirri-ciri dunia sosio cultural yang
melengkapinya.
Ø Positivis
menolak penjelasan yang berorietasi pada nilai, dan mengarahkan pada
aspek yang dapat diukur dari pokok persoalannya dalam usaha mencari
sebab-akibat.
Ø Tugas
kriminologi adalah menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan
melalui studi lmiah terhadap ciri-ciri penjahat dari aspek fisik,
social,dan cultural. Aliran ini dipelopori oleh Cesare
Lombrosa(1835-1909) yang dikenal dengan biologi criminal yang
menyebutkan bahwa factor penyebab kejahatan yaitu factor alami dan
sebagian karena pengaruh lingkungan.
3) Aliran kritis.
Ø Aliran
ini mengatakan bahwa tingkat kejahatan dan cirri-ciri pelaku terutama
ditentukan ole bagaimana undang-undang disusun dan di jalankan.
Ø Tugas
kriminologi kritis adalah menganalis proses-proses bagaimana cap jahat
tersebut diterapkan terhadap tindakan dan orang-orang tertentu.
Ø Pendekatan kritis ini dibedakan menjadi pendekatan interaksionis dan konflik.
· Pedekatan
interaksionis menentukan mengapa tindakan dan orang tertentu
didefisinikan sebagai criminal di masyarakat tertentu dengan cara
mempelajari persepsi makna kejahatan yang dimiliki masyarakat yang
bersangkuutan.
· Pendekatan
kriminologi konflik mengatakan bahwa orang berbeda karena memilki
perbedaan kekuasaan dalam mempengaruhi perbuatannya dan bekerjanya hokum
dan mengasumsikan bahwa manusia merupakan makhluk yang terlibat
kelompok kumpulannya.
D. Arti kriminologi bagi hukum pidana.
Hubungannya:
hasil-hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu pemerintah dalam
menangani masalah kejahatan terutama melalui hasil-hasil study dibidang
etiologi criminal dan penology.dan penelitian tersebut dapat dipakai
untuk membantu perbuatan undang-undang pidana (kriminalisasi) atau
pencabutan UU,sehingga disebut signalweteschap.
Menurut H. Mannhein,terhadap kriminalisasi ada perbuatan anti social yang tidak di jadikan sebagai tindak pidana yaitu dengan alas an:
1. Bahwa
efisiensi dalam menjalankan UU pidana banyak tergantung pada adanya
dukungan dari masyarakat luas, sehingga harus diselidiki apakah tentang
kelakuan yang bersangkutan itu ada sikaf yang sama dalam masyarakat.
2. Sekalipun
ada sikaf yang sama, maka harus diselidiki pula apakah tingkah laku
yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang penindakannya secara
teknis sangat sulit atau tidak,sebab apabila ini terjadi akan
menimbilkan manipulasi dalam pelaksanaannya.
3. Perlu
diingat pula apakah tingkah laku yang bersangkutan sebenarnya merupakan
sesuatu yang tidak sesuai untuk dijadikan obye hokum pidana,artinya
apakah nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi dari
individu.
E. Sejarah perkembangan pengertian kejahatan
· Code hamurabi(1900)
· Perundang-undangan romawi kuno(450SM)
· Masyarakat yunani kuno”Curi Sapi bayar sapi” konsep pembalasan”eye for eye”
· “Parents patriae” dengan istilah “main hakim sendiri”
· Abad 18 mazhab klasik sebagai reaksi kitidak pastian hokum dan kesewenangan”ancient regime”
· Abad 19 mazhab positif oleh C. Lombrosa kejahatan sebagai perbuatan melanggar natural law.
· Abad 20,Ray Jeffery kejahatan harus dipelajari dengan kerangka hokum pidana
· George C vold dalam mempelajari kejahatan ada persoalan rangkap
· Er Durkheim tidak ada masyarakat tanpa kejahatan
· Kejahatan bukanlah fenomena alamiah melainkan sosial dan historis maka ada hukum.
F. Kejahatan dan hubungannya dengan Norma-norma
Hubungan kejahatan dengan hokum(undang-undang)
Ø Kejahatan
merupakan pengertian hokum yaitu purbuatan manusia yang dapat di
pidana oleh hokum pidana,namun kejahatan bukan semata-mata merupakan
batasan UU yang artinya ada perbuatan tertentu yang oleh masyarakat
dipandang sebagai jahat tetapi UU tidak dinyatakan sebagai tindak
pidana.
Tiga model yang dipakai untuk menjelaskan hubungan antara hokum(UU) dengan masyarakat:
1. Model consensus
UU merupakan pencerminan dari nilai-nilai dasar kehidupan social. Penerapan UU dipandang sebagai pembenaran hokum,
2. Model pluralis
Menyadari
adanya keanekaragaman kelompok-kelompok social yang memiliki perbedaan
dan persaingan atas kepentingan dan nilai-nilai.
3. Model konflik
Masyarakat
menyadari kebutuhan akan adanya mekanisme penyelesaian,orang sepakat
terhadap suatu struktur hokum yang dapat menyelesaikan konflik
tersebut,konflik timbul karena adanya ketidaksetujuan dalam
substansinya,namun mereka setuju mengenai asal dan bekerjanya hokum.dan
perspektif konflik menekankan pada adanya paksaan dan tekanan yang
berasal dari system hokum.
Hubungan kejahatan dengan Agama
Agama
merupakan sumber dari hokum dan doktrin bahwa kejahatan merupakan
polusi bagi masyarakat, namun tidak diterima karena adanya kenyataan
bahwa perbuatan atau gejala social yang dilarang agama tidak dijadikan
tindak pidana dibeberapa Negara.
Hungan kejahatan dengan Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan sumber dari hokum dan sering kali kebiasaan bisa ditarik
menjadi perbuatan yang dilarang oleh hokum.kebiasaan itu terikat pada
lapis social,kelompok,daerah,dan suku bangsa tetapi hokum bersifat
nasional.
Hubungan kejahatan dengan moral
Menurut G.P.Hoefnagels:
a. Semua tidak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral,mereka menganggap bahwa kejahatan sebagai dosa
b. hampir semua tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral ,hanya sebagian kecil saja yang tidak melanggar moral.
b. hampir semua tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral ,hanya sebagian kecil saja yang tidak melanggar moral.
kejahatan
c. kejahatan yang sangat berat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan
moral,sedangkan sebagian besar tindak pidana tidak bertentangan dengan moral,ini timbul karena pandangan moral yang beda-beda
moral,sedangkan sebagian besar tindak pidana tidak bertentangan dengan moral,ini timbul karena pandangan moral yang beda-beda
d.
hukum pidana semata-mata hanya sebagai alat teknis dan norma terlepas
dari system hukum pidana yang memiliki tujuan tersendiri.
G. Ruang Lingkup dan Obyek Studi Kriminologi
Menurut Sutherland kriminologi terdiri dari tiga bagian utama,yaitu :
a) etiologi criminal,yaitu usaha secara ilmiah untuk mencari sebab-sebab kejahatan.
b) Penologi,yaitu pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah lahirnya hukuman,perkembanganya serta arti faedahnya.
c) Sosiologi hokum(pidana),yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang mempengaruhi perkembangan hokum pidana.
Aliran-aliran pemikiran,secara garis besarnya obyek study kriminologi yaitu:
1. Kejahatan,yaitu
perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Yang dipelajari terutama
adalah perundang-undangan(pidana),yaitu norma-norma yang termuat di
dalam peraturan pidana.
2. Pelaku,yaitu orang yang melakukan kejahatan,atau serng disebut”penjahat”.
mencari
sebab-sebab kejahatan biasanya dilakukan terhadap narapidana atau bekas
narapidana dengan cara mencarinya pada cirri-ciri biologiknya
(detirmnis biologik) dan aspek cultural (determinis kultural).
Kelemahan dari cara study yang dipakai antara lain:
· Sebagai sempel,dianggap kurang valid,setiap mereka tidak mewakili populasi penjahat yang ada dimasyarakat secara represantatif.
· Terdapat
pelaku-pelaku kejahatan tertentu yang berasal dari kelompok atau
lapisan social tertentu yang cukup besar jumlahnyaakan tetapi hampir
tidak pernah dipenjara.
· Undang-undang pidana yang bersifat berat sebelah.
· Maraknya kejahatan korporasi yang dilakukan oleh korporasi,dimana sosok korporasi berbeda dengan manusia.
.
3. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku
Ø bertujuan
untuk mempelajari pandangan-pandangan dan tindakan masyarakat terhadap
pelaku kejahatan.Bidang ini khususnya dipelajari oleh penology.
Ø sebagai
pengaruh berkembangnya perspektif labeling dan kriminologi kritis,study
mengenai reaksi masyarakat ini terutama diarahkan untuk mempelajari
proses bekerjanya(dan pembuatan) hokum,khususnya bekerjanya aparat
penegak hokum.
0 komentar:
Post a Comment