KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI

Kriminologi adalah;
Ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari sebab musabab kejahatan,sebab-sebab terjadinya kejahatan,akibat –akibat yang di timbulkan dari kejahatan untuk menjawab mengapa seseorang melakukan kejahatan .

Itiologi adalah: Ilmu yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan

Di dalam teori Lombroso di sebutkan bahwa mengidentifikasi suatu kejahatan dapat dilihat dari bentuk tubuh seseorang atau sinyalemen dan tanda-tanda kusus pada sesorang. Pada akirnya teori Lombroso tesebut hancur karena di dalam usaha para ahli mencari sebab-sebab kejahatan maka telah diterima secara umum bahwa tidak akan mungkin di cari hanya satu faktor yang dapat menerangkan sebab kejahatan pada umumnya ataupun suatu kejahatan yang khusus. Apa yang dapat di cari hanyalah faktor-faktor yang dalam hubungan dengan sejumlah faktor lain akan menghasilkan kejahatan.

Pemikiran teoritik Kriminologi dapat di bagi secara garis besar yaitu:

a. Mashab klasik dengan pelopornya: Cesare Bonesana,Ma Beccaria [ 1738-94 ] dan di modifikasi oleh Mashab Neo –Klasik melalui Code Penal Perancis 1819.
Pada Mashab ini melihat manusia sebagai mampunyai kebebasan memilih prilaku [free will] dan selalu bersikap rasional dan hedonistic [ cenderung menghindari segala sesuatu yang menyakitinya ]. Menurut pandangan ini pamidanaan adalah cara untuk menaggulangi kejahatan. Sehingga dapat dikatakan bahwa suatu kejahatan dapat di kurangi/ditiadakan dengan hukuman atau dengan sangsi yang keras.
Contoh ; hukuman mati ,hukuman seumur hidup,hukuman gantung dll.

b. Mashab Positivis dengan pelopornya adalah Cesare Lombroso[1835-1909] di anggap sebagai awal pemikiran ilmiah Kriminologi tentang sebab musabab kejahatan.
Mashab ini berkeyakinan bahwa prilaku manusia di sebabkan/di tentukan sebagian oleh faktor-faktor biologis,sebagian besar merupakan pencerminan karakteristik dunia sosial cultural dimana manusia hidup. Dalam teori ini bahwa kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bisa di sebabkan oleh pengaruh-pengaruh baik dari dalam maupun dari luar sehingga para pelaku kejahatan tidak dapat hanya di pidana saja,akan tetapi harus dilakukan dengan menyelesaikan penyebab[ kausa ] nya terlebih dahulu. Jadi dalam teori ini kita harus bisa mencari mengapa seseorang melakukan kejahatan.

c. Mashab Kritikal Menurut mashab ini tidak penting apakah manusia itu bebas memilih perilakuknya [mashab Klasik] atau manusia itu terikat biologis [fisik] sosial dan cultural. Menurut mereka jumlah perbuatan pidana/kejahatan yang terjadi maupun karakteristik para pelakunya di tentukan terutama oleh bagaimana hukum pidana itu di rumuskan dan di laksanakan. Dalam mashab ini yang menentukan baik atau buruk adalah siapa yang berkuasa pada saat itu. Segala peraturan adalah dari orang yang berkuasa pada saat itu

Dari pemikiran teoritik kriminologi mengandung pemahaman kita bahwa kejahatan adalah perilaku manusia dan bahwa norma yang di langgar dapat dilihat secara berbeda oleh orang[ kelompok orang ] yang berbeda. Atau dapat dikatakan bahwa kejahatan adalah perilaku penyimpangan sosial. Lalu bagaimana harus kita pahami perilaku penyimpangan sosial ini. Salah satu faktor yang patut di perhatikan dalam hal ini adalah masalah urbanisasi yang perkembanganya banyak di pengaruhi oleh perkembangan industri dan perdangangan. Kehidupan baru yang terjadi di daerah perkotaan di bandingkan dengan daerah pedesaan di tandai antara lain dengan adanya ketegangan dan benturan norma dan nilai yang lebih luas, perobahan sosial yang cepat, mobilitas penduduk yang meningkat , adanya penekanan yang lebih besar kepada kepentingan individu dan penghargaan yang lebih tinggi kapada hal-hal yang bersifat materi.

Dalam kehidupan sehari –hari memang kita sering menyatakan celaan terhadap suatu perbuatan yang di anggap menyimpang dengan menyatakan bahwa perilaku tersebut melanggar kebiasaan atau melanggar adat atau malah melanggar peraturan namun apabila di kaji kembali jarang ada kesepakatan yang jelas tentang norma apa yang di langgar, hal ini di sebabkan oleh dua hal yaitu :

a. Kita harus menyadari bahwa terdapat norma dan aturan yang berbeda yang mengatur antar manusia dalam berbagai kelompok masyarakat

b. Hubungan antara penilai dengan pelanggar menentukan pula apakah perilaku tersebut dipandang sbagai penyimpangan.

Biasa suatu perbuatan hanya dapat dikatakan menyimpang apabila dilakukan oleh seorang anggota kelompok melawan aturan dalam kelompok bersangkutan. Atau dapat dikatakan bahwa hanya ada penyimpangan bilamana ada norma atau aturan yang menguasai perbuatan tersebut. Polisi harus mempunyai pengertian yang benar dalam menghadapi pelanggaran hukum.

Perlu kita sadari adakalanya perilaku menyimpang mempunyai fungsi untuk perbaikan/ memperbaharui tatanan masyarakat:

a. Sebagai lampu peringatan untuk menunjukan bahwa suatu kumpulan aturan sudah tidak efektif lagi sekarang.

b. Sebagai katup pengaman untuk mencegah akumulasi yang berlebih dan perasaan tidak puas dalam masyarakat yang bersangkutan.

Karena itu perlu kita perhatikan penyimpangan sosil mempunyai fungsi dalam masyarakat. Bilamana dasar berfikir tentang ini akan kita temukan bahwa perilaku menyimpang mmerupakan perwujutan dari :

a. Kepatutan dari aturan yang bersangkutan apakah baik [adail ] cukup baik atau tidak baik artinya penilaian terhadapbagaimana seharusnya aturan yang mengatur perilaku yang bersangkutan.

b. Penilaian terhadap sah atau tidak sahnya aturan itu, artinya apakah di keluarakannya aturan yang bersangkutan dilakukan berdasarkan kewenangan yang ada pada pembuat aturan.

Perkembangan kriminologi modern telah memperhatikan juga korban kejahatan di samping fokusnya yang pertama adalah pelaku kejahatan. Perhatian penegak hukum [ Polisi dan penuntut umum ] di Indonesia juga mulai di arahkan pada Viktimologi, namun persepsinya masih keliru. Bagaimana sebaiknya melihat masalah korban ? Gagasan pertama untuk penyelenggaraan suatu symposium tentang korban datang setelah Konggres ke 6 dari internasional Society of Criminology [ Madrid 1970 ] Konggres ke –7 ISC kemudian di laksanakan di Belgrado [ September 1973 ] Dengan symposium pertama ini maka Viktimologi telah di beri suatu pengakuan internasional sebagi suatu focus penelitian kusus dalam kriminologi.

Tokoh tokoh Kriminologi yang pada 20-30 tahun yng lalu telah mulai memperjuangkan agar korban korban juga mendapat perlakuan yang adil dari masyarakat, di banding terhadap hak-hak tertuduh dan narapidana adalah: Hans Von Hentig[ The Criminal and his Victim, new Haven 1949 ] Benjamin Mendelsohon [ Victimologie , Revue Internationale de Criminologie et de police Tecnique,1956 No 2 ] Paul Cornil [ Contribution de la Victimologie aux sciences criminologiques, Revue de droit penal et de Criminologie , April 1959 ] dan W.H Nagel [[Victimologie Tijdschrift voor Strafrecht , 1959 ] .

Bidang –bidang yang mendapat perhatihan dalam penelitian korban delik adalah

1. Peranan korban dalam terjadinya delik
2. Hubungan pelaku dengan korban delik
3. Sifat mudah di serangnya korban dan kemungkinanya untuk menjadi residivis
4. Peranan korban dalam sistim peradilan pidana, ketakuutan korban terhadap kejahatan
5. Sikapnya terhadap peraturan dan peneagakkan hukum.

Kembali mengenai penderitaan korban, kerugian itu dapat dibedakan antara yang bersifat materiil [ dalam perhitungan uang ] dan yang bersifat immaterii [ misalnya perasaan takut, sakit,sedih,kejutan psikis dan lain-lain ] yang menjadi masalah siapakah yang harus menyediakannya ? Mengenai korban tipe materiil maka yang harus mangganti atau yang sepantasnya mengganti adalah pelaku sedang pada korban dengan kerugian immateriil maka masyarakat atau negara yang harus menyediakan dalam hal ini misalnya adalah korban perkosaan, atau korban kejahatan kekerasan lainya maka pemerintah yang sehausnya menyediakan klinik-klinik untuk merawatnya.
Pada uraian tersebut diatas telah saya sebutkan tentang tokoh –tokoh Kriminologi yang memperjuangkan tentang perlakuan terhadap korban .

Ilmu yang mempelajari korban suatu delik [ korban kejahatan ] adalah Viktimologi.

Perkembangan tentang Viktimologi:

Simposiom tentang Kriminologi yang pertama diadakan di Jerusalem [1973 ] dan yang ke dua diadakan di Boston [1976] yang ketiga diadakan di Universitas Westphalia, Jerman barat [ 2/8 Sept l970 ] Simposium ini di awasi dan di seponsori oleh Internasional Society of Kriminologie yang berkedudukan di Paris.

Unsur dalam sistem peradilan pidana yang sering terlupakan adalah petugas pemasyarakatan. Dalam Sistim Peradilan Pidana Terpadu ada empat badan yang pekerjaanya erat berkaitan yaitu ;Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan pemasarakatan. Lalu tantangan apa yang dihadapi dalam pemasyarakatan di Indonesia?

Dalam pidato ilmiah pada Dies Natalis AKIP [ Akadimi Ilmu Pemasyarakatan ] tanggal 30 September l991 bapak Bahrudin Surjobroto seorang pemikir dan pelopor ilmu Pemasyarakatan di Indonesia mengajak kita bersama memikirkan hakikat [intisari] sistim pemasarakatan itu yang harus berpola re-integrasi sosial dan bernafaskan pengayoman.

Pemidanaan dan penangkalan.

Pemidanaan yang dilakukan terhadap seseorang adalah karena yang bersangkutan terbukti bersalah yang di nyatakan oleh pengadilan dan telah mendapat putusan hakim.

Pembinaan terpidana di dalam lembaga [institutional treatment]

Melakukan pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan yang oleh Goffman dinamakan “ Total Institution “ tidaklah mudah .Hal ini karena telah beberapa metode pembinaan dilakukan namun belum mendapatkan hasil dan banyak mendapatkan kendala .

Beberapa metode pembinaan yang pernah dilakukan oleh para ahli pada tahun 1950.

-Pembinaan yang didasarkan pada nalar pembinaan [ treatment, rehabilitation,correction ]

-Klasifikasi terpidana penjara yang di kembangkan dengan terapi kelompok.

-Program rehabilitasi melalui pendidikan [ akademik maupun latihankerja ]

-Bekerja di penjara [prison labor]

-Latihan kerja [Vocational training]

Pada tahun 1960 dan 1970

-Teknik-teknik “therapeutic dan correction” di penjara Amerika.

-Pendekatan ”Behavior modification ”dengan menggunukan bantuan dari ahli-ahli psikiatri dengan menggunakan metoda yang di pakai yaiitu “group therapy dan group counseling”

Dari beberapa metode pembinaan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa belum atau tidak di temukan cara pembinaan tunggal yang akan berhasil untuk semua terpidana.

Pembinaan terpidana di luar lembaga [non-intitutional treatment].

Setiap pembinaan di dalam lembaga selalu bertujuan untuk mempersiapkan terpidana hidup di luar lembaga atau kembaki ke masyarakat karena itu keseluruhan lingkungan di sekitar terpidaana mencerminkan pembinaan dan bukan pengurungan atau pemidanaan.

Dalam sistim peradilan pidana kita bentuk community treatment ini sebenarnya sudah ada yaitu pidana bersyarat dan pelepasan bersyarat. Di dalam sistim peradilan pidana di Amerika Serikat disebut “probation dan parol”

Di dalamrancangan KUHP Nasional jenis jenis pidana pokok muat jenis pidana baru yaitu :

a Pidana pengawasan
b Pidana kerja sosial

Ketentuan dalam pidana pengawasan ini adalah :

- Hakim dalam mengadili terdakwah yang melakukan tindak pidana yang di ancam pidana penjara tujuh tahun atau kurang, dapat menjatuhkan pidana pengawasan.

- Pidana penawasan di jatuhkan kepada terpidana yang, dengan mengingat keadaan dan perbuatan, pembinaanya cukup diawasi.

- Pidana pengawasan di jatuhkan palin lama untuk tiga tahhun.

- Pengawasan di lakukan oleh pejabat pembinaan Deprtemen Kehakiman

Kententuan dalam pidana kerja sosial adalah :

- Dalam hal hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari enam bulan atau denda tidak melebih katagori 1 [Rp 150.000,-] maka ia dapat mengganti pidana penjara atau dennda tersebut denganpidana kerja sosial yang sifatnya tidak di bayar.

- Pidana kerja sosial di kenakan paing lama240 jam untuk terpidana yang telah berumur 18 tahun,dan 120 jam untuk terpidana yang berumur di bawah18 tahun , dan palin rendah 7 jam.

- Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat di angsur dalam waktu paling lama 12 bulan, dengan memperhatikan kegiatan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencaharianya dan atau kegiatan lainya yang bermanfaat.

Aspek hukum pidana yang menyangkut seorang terpidana secara berturut-turut adalah sebagai berikut;

- Tahap penjatuhan pidana oleh hakim
- Tahap pelaksanaan pida di dalam atau di luar lembaga
- Tahap pelepasan terpidana kembali ke masyarakat

Tahap penjatuhan pidana :

Dalam Rancangan KUHP Nasional pemmikiran tentangketerpaduan dalam sikap penjatuhan pidana dengan memberikan pedoman kepada hakim pidana tentang saangsi yang tepat untuk terpidana. Sangsi untuk terpidana dewasa dapat di bagi dalam empat kategori yaitu:

a. Pidana pokok [ pasal 57 [1] Ranangan] yaitu;
– pidana penjara
- pidana tutupan
- pidana penawasan
- pidana denda
- pidana kerja sosial

b. Pidana kusus [pasal 59 rancangn] yaitu : pidana mati

c. Pidana tambahan [pasal 60 [1] rancangan] yaitu:
- pencabutan hak-hak tertentu
- perampasan barang-barang tertentu dan tagihan
- pengumuman putusan hakim
- pembayaran ganti kerugian
- pemenuhan kewajiban adat

d Tindakan [pasal 91 [1] dan [2] rancangan yaitu:
- perawatan di rumah sakit jiwa
- penyerahan kepada pemerintah
- penyerahan kepada seseorang
- pencabutan surat ijin mengemudi
- perampasan keuntungan yang di peroleh dari tindak pidana
- perbaikan akibat-akibat tindak pidana
- latihan kerja.
- Rehabilitasi
- Perawatan di suatu lembaga

Dalam pedoman penerapan pidana penjara hakim di harapkan tidak menjatuhkan pidana penjara apabila di temukan antara lain keadana berikut yaitu antara lain :
- terdakwa di bawah18 tahun atau di atas 70 tahun
- terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana
- pidana penjara akan menimbulkanpenderitaan yang besar bagi terdakwa maupun keluarga.
- pebinaan yang bersifat non – institusional di perkirakan akan cukup berhasil untuk diri terdakwa.

Tahap pelaksanaan pidana :

Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara untuk waktu tertentu maka hal ini merupakan perubahan yang sangat basar untuk kehidupan terpidana terpidana akan kehilangan berbagai jenis kebebasan yang semula di milikinya sebagai seorang masyarakatn seperti; pergi keman yang dia sukai,memanfaatkan barang dan layanan,menikmati hubungan heterosexsual. Hal inilah yang di anggap oleh Sykes akan membuat seorang terpidana cenderung menjadi seorang yang tidak mudah di atur dan kadang –kadang melawan kepada petugas pemasyurakatan.

Tahap pelepasan terpidana kembali ke masyarakat :

- Pelepasan bersyrat merupaka pemindahan dari pambinaan dalam lembaga ke arah pembinaan di luar lembaga yang pada dasrnya serupa dengan dengan pidana pengwasan.
- Bentuk ketiga dalampembinaan dalam masyarakat adalah “ pidana kerja sosial “ pidana ini mengambil contoh dari apa yang di kenal di Enggris dengan nama “Communiti Service Order” juga di pergunakan pula di Belanda mulai tahun 1980
Tahap melepaskan terpidana kembali ke masyarakat.

Di atas saya uraikan tentang pelepasan bersyarat sebagai suatu bentuk pembinaan dalam masysarakat. Namun demikian keputusaan memberi pelepasan bersarat dapat pula dilihat sebagai suatu cara membantu terpidana untuk melalui masa transisi dari kehidupan dengan kebebasan terbatas dalam lembaga kedalam kehidupan yang bebas dalam masyarakat. Menjembatani masa transisi dapat pula dilakukan dengan bebagai metode pembinaan di luar bangunan hukum “ pelepasan bersarat” misalnya melalui cuti, ekerja di luuar lembaga, dan peggunaan “half-way hauses” sebagai semacam lembaga pemasyarakatan terbuka.

0 komentar:

kami di Facebook

Hari ini

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons