Pengertian kurikulum senantiasa berkembang terus sejalan dengan
perkembangan teori dan praktik pendidikan. Dengan beragamnya pendapat
mengenai pengertian kurikulum, maka secara teoretis kita agak sulit
menentukan satu pengertian yang dapat merangkum semua pendapat. Pada
saat sekarang istilah kurikulum memiliki empat dimensi pengertian, satu
dimensi dengan dimensi lainnya saling berhubungan. Keempat dimensi
kurikulum tersebut yaitu: (1) kurikulum sebagai suatu ide/gagasan; (2)
kurikulum sebagai suatu rencana tertulis yang sebenamya merupakan
perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide; (3) kurikulum sebagai suatu
kegiatan yang sering pula disebut dengan istilah kurikulum sebagai
suatu realita atau implementasi kurikulum. Secara teoretis dimensi
kurikulum ini adalah pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana
tertulis; dan (4) kurikulum sebagai suatu hasil yangmerupakan
konsekuensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan.Pandangan atau
anggapan yang sampai saat ini masih lazim dipakai dalam dunia pendidikan
dan persekolahan di negara kita, yaitu kurikulum sebagai suatu rencana
tertulis yang disusun guna memperlancar proses pembelajaran.
Hal ini sesuai dengan rumusan pengertian kurikulum seperti yang
tertera dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional : "Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tu-10juan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu". Dalam panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan oleh
BSNP, pengertian kurikulum yang digunakan mengacu pada pengertian
seperti yang tertera dalam UU tersebut. Secara lebih jelas dikatakan
bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.