II. PENGERTIAN, PRINSIP, DAN TAHAP-TAHAP PENGEMBANGAN
SILABUS PEMBELAJARAN
A.
Pengertian Silabus
Pembelajaran
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan
Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD),
Indikator, Materi Pokok, Kegiatan pembelajaran, Alokasi Waktu, Sumber
Belajar, dan Penilaian. Dengan demikian,
silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
1.
Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan
yang dirumuskan oleh Standar Isi
(Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
2.
Materi Pokok apa sajakah yang perlu dibahas dan
dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
3.
Kegiatan pembelajaran yang bagaimanakah yang seharusnya
diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan objek
belajar.
4.
Indikator apa sajakah yang harus ditentukan untuk
mencapai Standar Isi.
5.
Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi
berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan
dinilai.
6.
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar
Isi tertentu.
7.
Sumber Belajar apa sajakah yang dapat diberdayakan untuk
mencapai Standar Isi tertentu.
B.
Pengembang Silabus
Pembelajaran
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau
berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas
Pendidikan.
1. Guru
Sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap
kemajuan belajar siswa, seorang guru diharapkan mampu mengembangkan silabus
sesuai dengan kompetensi mengajarnya secara mandiri. Di sisi lain guru lebih
mengenal karakteristik siswa dan kondisi sekolah serta lingkungannya.
2. Kelompok Guru
Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat
melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat
mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut
3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya
bergabung dengan sekolah lain melalui
forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
4
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan
membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
Dalam pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas
pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau
unit utama terkait yang ada di Departemen Pendidikan Nasional
C.
Prinsip Pengembangan Silabus
Pembelajaran
1.
Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus
benar dan dapat dipertangungjawabkan secara keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial,
emosional, dan spiritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
4.
Konsisten
Ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem
penilaian.
5.
Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan
sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapain kompetensi dasar.
6.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik,
pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat. Sementara itu, materi ajar
ditentukan berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal
ini dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak tercerabut dari
lingkungannya.
8.
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif,
psikomotor).
9.
Desentralistik
Pengembangan silabus ini bersifat desentralistik. Maksudnya bahwa kewenangan pengembangan
silabus bergantung pada daerah masing-masing, atau bahkan sekolah
masing-masing.
D.
Tahap-tahap Pengembangan Silabus
Pembelajaran
1.
Perencanaan
Tim yang ditugaskaan untuk menyusun silabus terlebih dahulu perlu
mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakan atau referensi yang sesuai
untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan
memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multi media dan
internet.
2.
Pelaksanaan
Dalam melaksanakan penyusunan silabus perlu memahami semua perangkat yang
berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti Standar Isi yang berhubungan
dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
3.
Perbaikan
Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan
pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata
pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur,
kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang
tua siswa, dan siswa itu sendiri.
4.
Pemantapan
Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk
memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria dengan cukup baik dapat
segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang
berkepentingan lainnya.
5.
Penilaian silabus
Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan
mengunakaan model-model penilaian kurikulum.
III.
KOMPONEN DAN LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
PEMBELAJARAN
A. Komponen silabus pembelajaran
Silabus Pembelajaran
memuat sekurang-kurangnya komponen-komponen berikut ini.
a.
Identitas Silabus
Pembelajaran
b.
Standar Kompentensi
c.
Kompetensi Dasar
d.
Materi Pembelajaran
e.
Kegiatan Pembelajaran
f.
Indikator Pencapaian Kompetensi
g.
Penilaian
h.
Alokasi Waktu
i.
Sumber Belajar
Komponen-komponen silabus di atas, selanjutnya dapat disajikan dalam contoh
format silabus secara horisontal sebagai berikut.
Silabus
Pembelajaran
Sekolah : SMP
Kelas/Semester : ..... / .......
Mata Pelajaran : .......
Standar Kompetensi : .......
Kompetensi
Dasar
|
Materi
Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Penilaian
|
Alokasi
Waktu
|
Sumber
Belajar
|
||
Teknik
|
Bentuk
Instrumen
|
Contoh
Instrumen
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan:
* Kegiatan
Pembelajaran: kegiatan-kegiatan yang spesifik yang dilakukan siswa untuk
mencapai SK dan KD
* Alokasi waktu:
termasuk alokasi penilaian yang terintegrasi dengan pembelajaran (n x 40 menit)
* Sumber belajar:
buku teks, alat, bahan, nara sumber, atau lainnya.
B.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Pembelajaran
1.
Mengisi identitas
Identitas terdiri dari nama sekolah, kelas/semester, mata pelajaran, dan
standar kompetensi. Identitas silabus
ditulis di atas matriks silabus.
2.
Menuliskan Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi diambil dari Standar
Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran.
Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji
Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
SK dan KD;
b.
keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar
dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar
mata pelajaran.
3.
Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki
peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi
dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi.
Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu
mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
tingkat kesulitan Kompetensi Dasar;
b.
keterkaitan antarstandar kompetensi dan kompetensi dasar
dalam mata pelajaran ;
c.
keterkaitan standar
kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
4.
Mengidentifikasi Materi
Pembelajaran
Dalam mengidentifikasi materi pokok harus dipertimbangkan:
a.
relevansi materi pokok dengan SK dan KD;
b.
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional,
sosial, dan spiritual peserta didik;
c.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
d.
struktur keilmuan;
e.
kedalaman dan keluasan materi;
f.
relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan tuntutan
lingkungan;
g.
alokasi waktu.
Selain itu juga harus diperhatikan:
a.
kesahihan (validity):
materi memang benar-benar teruji kebenaran dan kesahihannya;
b.
tingkat kepentingan (significance):
materi yang diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa diperlukan oleh
siswa;
c.
kebermanfaatan (utility):
materi tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada
jenjang berikutnya;
d.
layak dipelajari (learnability):
materi layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek
pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat;
e.
menarik minat (interest):
materinya menarik minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut.
5. Mengembangkan Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang
melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik,
peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud
melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada
peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai
peserta didik.
Kriteria
mengembangkan kegiatan pembelajaran sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk memberikan
bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat bekerja dan
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan tuntutan
kurikulum.
b.
Kegiatan pembelajaran disusun berdasarkan atas satu
tuntutan kompetensi dasar secara utuh.
c.
Pengalaman belajar
memuat rangkaian kegiatan yan harus dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk
mencapai kompetensi dasar.
d.
Kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa (student centered). Guru harus selalu
berpikir kegiatan apa yang bisa dilakukan agar siswa memiliki kompetensi yang
telah ditetapkan.
e.
Materi kegiatan
pembelajaran dapat berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
f.
Perumusan kegiatan pembelajaran harus jelas memuat materi
yang harus dikuasai untuk mencapai Kompetensi Dasar.
g.
Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat penting
artinya bagi KD-KD yang memerlukan prasyarat tertentu.
h.
Pembelajaran
bersifat spiral (terjadi pengulangan-pengulangan pembelajaran materi
tertentu).
i.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal
mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan
pembelajaran siswa, yaitu kegiatan dan objek belajar.
Pemilihan kegiatan siswa mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a.
memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah,
dan menemukan sendiri pengetahuan, di bawah bimbingan guru;
b.
mencerminkan ciri khas dalam pegembangan kemapuan mata
pelajaran;
c.
disesuaikan dengan kemampuan siswa, sumber belajar dan
sarana yang tersedia
d.
bervariasi dengan mengombinasikan kegiatan
individu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal.
e.
memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual
siswa seperti: bakat, minat, kemampuan, latar belakang keluarga,
sosial-ekomomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapi siswa yang
bersangkutan.
6. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar dan merupakan
sub-kompetensi dasar. Indikator dirumuskan sesuai dengan karakteristik satuan
pendidikan, potensi daerah dan peserta didik dan dirumuskan dalam kata kerja
operasional yang terukur dan atau dapat diobservasi, sebagai
acuan penilaian. Dengan demikian indikator
pencapaian kompetensi mengarah pada indikator penilaian.
7. Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan
indikator Di dalam kegiatan penilaian ini terdapat tiga komponen penting, yang
meliputi: (a) teknik penilaian, (b) bentuk instrumen, dan (c) contoh instrumen.
a. Teknik Penilaian
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan
menafsirkan proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang
telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara
yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang
dihasilkan pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik. Ada beberapa teknik
yang dapat dilakukan dalam rangka penilaian ini, yang secara garis besar dapat
dikategorikan sebagai TEKNIK TES DAN
TEKNIK NONTES.
Teknik tes merupakan cara untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan
yang memerlukan jawaban betul atau salah, sedangkan teknik nontes adalah suatu
cara untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan yang tidak memerlukan
jawaban betul atau salah.
Dalam melaksanakan penilaian perlu diperhatikan prinsip-prinsip berikut
ini.
1) Pemilihan jenis penilaian harus disertai dengan aspek-aspek yang akan
dinilai sehingga memudahkan dalam penyusunan soal.
2) Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator.
3) Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa
dilakukan siswa setelah siswa mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk
menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
4) Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis
untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta
untuk mengetahui kesulitan siswa.
5) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindakan perbaikan, berupa
program remedi. Apabila siswa belum menguasai suatu kompetensi dasar, ia harus
mengikuti proses pembelajaran lagi, sedang bila telah menguasai kompetensi
dasar, ia diberi tugas pengayaan.
6) Siswa yang telah menguasai semua atau hampir semua kompetensi dasar dapat
diberi tugas untuk mempelajari kompetensi dasar berikutnya.
7) Dalam sistem penilaian berkelanjutan, guru harus membuat kisi-kisi
penilaian dan rancangan penilaian secara menyeluruh untuk satu semester dengan
menggunakan teknik penilaian yang tepat.
8) Penilaian dilakukan untuk menyeimbangkan berbagai aspek pembelajaran:
kognitif, afektif dan psikomotor dengan menggunakan berbagai model
penilaian,baik formal maupun nonformal
secara berkesinambungan.
9) Penilaian merupakan suatu proses pengumpulan dan penggunaan informasi
tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip berkelanjutan,
bukti-bukti otentik, akurat, dan konsisten sebagai akuntabilitas publik.
10)
Penilaian merupakan proses identifikasi pencapaian
kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas
tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai dengan peta kemajuan
hasil belajar siswa.
11)
Penilaian berorientasi pada Standar Kompetensi,
Kompetensi Dasar dan Indikator. Dengan demikian, hasilnya akan memberikan
gambaran mengenai perkembangan pencapaian kompetensi.
12)
Penilaian dilakukan secara berkelanjutan (direncanakan
dan dilakukan terus menerus) guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai
perkembangan penguasaan kompetensi
siswa, baik sebagai efek langsung (main
effect) maupun efek pengiring (nurturant
effect) dari proses pembelajaran.
13)
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan
pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika
pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, penilaian harus
diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara,
maupun produk/hasil dengan melakukan
observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
b. Bentuk Instrumen
Bentuk instrumen yang dipilih harus sesuai dengan teknik penilaiannya. Oleh
karena itu, bentuk instrumen yang dikembangkan dapat berupa bentuk instrumen
yang tergolong teknik:
1)
Tes tulis, dapat berupa tes esai/uraian, pilihan ganda,
isian, menjodohkan dan sebagainya.
2)
Tes lisan, yaitu berbentuk daftar pertanyaan.
3)
Observasi yaitu dengan menggunakan lembar observasi.
4)
Tes Praktik/ Kinerja berupa tes tulis keterampilan, tes
identifikasi, tes simulasi, dan uji petik kerja
5)
Penugasan individu atau kelompok, seperti tugas proyek
atau tugas rumah.
6)
Portofolio dengan menggunakan dokumen pekerjaan, karya,
dan atau prestasi siswa.
7)
Penilaian diri dengan menggunakan lembar penilaian diri
Sesudah penentuan instrumen tes telah dipandang tepat, selanjutnya
instrumen tes itu dituliskan di dalam kolom matriks silabus yang tersedia.
Berikut ini disajikan ragam teknik penilaian beserta bentuk instrumen yang
dapat digunakan.
Tabel 1. Ragam Teknik Penilaian beserta Ragam Bentuk Instrumennya
Teknik
Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
• Tes tertulis
|
• Tes
pilihan: pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan dll.
• Tes isian: isian singkat dan uraian
|
• Tes lisan
|
• Daftar pertanyaan
|
• Observasi (pengamatan)
|
• Lembar observasi (lembar pengamatan)
|
• Tes praktik (tes kinerja)
|
• Tes tulis keterampilan
• Tes identifikasi
• Tes simulasi
• Tes uji petik kerja
|
• Penugasan individual
atau kelompok
|
• Pekerjaan rumah
• Proyek
|
• Penilaian portofolio
|
• Lembar penilaian portofolio
|
• Jurnal
|
• Buku cacatan jurnal
|
• Penilaian diri
|
• Kuesioner/lembar penilaian diri
|
• Penilaian Penilaian
antarteman
|
• Lembar penilaian antarteman
|
c. Contoh Instrumen
Instrumen yang sudah tersusun, selanjutnya diberikan contoh yang dapat
dituliskan di dalam kolom matriks silabus yang tersedia. Namun, apabila dipandang hal itu menyulitkan
karena kolom yang tersedia tidak mencukupi, selanjutnya contoh instrumen
penilaian diletakkan di dalam lampiran.
8. Menentukan Alokasi Waktu
Alokasi waktu adalah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian suatu
Kompetensi Dasar tertentu, dengan memperhatikan:
a.
minggu efektif per semester,
b.
alokasi waktu mata pelajaran, dan
c.
jumlah kompetensi per semester.
9.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar merupakan segala sesuatu yang diperlukan dalam proses
pembelajaran, yang dapat berupa: buku teks, media cetak, media elektronika,
nara sumber, lingkungan alam sekitar, dan sebagainya.
IV. PENUTUP
Contoh silabus yang terdapat di dalam Lampiran 3 bukan contoh satu-satunya
di dalam pengembangan silabus yang disusun berdasarkan Standar Isi. Untuk itu,
diharapkan sekolah atau daerah dapat mengembangkan sendiri bentuk silabus yang
lain.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, silabus harus dijabarkan lebih operasional
dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Association
of College and Research Libraries (ACRL), http://www.ala.org
Courter, Gini (1999). Microsoft office 2000 user specialist study guide. Alameda: Sybex, Inc.
Graduate
school of library & information science, http://www.simmons.eduz
Hall,
Gene E. (1986). Competency–based education : A Process for the
improvement of education, Englewood Cliffs: Prentice Hall, Inc.
Merryfield,
M.M., E Jarchow & Pickert (1997). Preparing teachers to teach global
perspectives : A handbook for teacher educators. California: Carwin Press,
Inc.
Ministerial
Advisory Council on Quality of Teaching, http://scs.une.edu.au
Mukminan, dkk (2002). Pedoman umum pengembangan silabus berbasis
kompetensi, siswa menengah pertama (SMP). Yogyakarta: Program Pascasarjana
UNY.
Ohio ITTF (1999). Information technology competency profile.
http://www.itworks-ohio.org
School
of Nursing and Midwifery, http://www.kcl.ac.uk
Virginia
Community Colllege System (VCCS), http://www.nv.cc.va.us
Lampiran 1
GLOSARIUM
Indikator: karakteristik, ciri-ciri, tanda-tanda, perbuatan, atau respons, yang
harus dapat dilakukan atau ditampilkan oleh siswa, untuk menunjukkan bahwa
siswa itu telah memiliki kompetensi dasar tertentu.
Kecakapan hidup
(life skill): kemampuan yang diperlukan untuk menempuh kehidupan
dengan sukses, bahagia dan secara bermartabat, misalnya: kemampuan berfikir
kompleks, berkomunikasi secara efektif, membangun kerjasama, melaksanakan peran
sebagai warganegara yang bertanggung jawab, kesiapan untuk terjun ke dunia
kerja.
Kecukupan (adequacy): mempunyai cakupan atau ruang lingkup materi pokok yang memadai untuk
menunjang penguasaan kompetensi dasar maupun standar kompetensi.
Kompetensi
dasar: kemampuan minimal dalam mata pelajaran yang harus
dimiliki oleh lulusan; kemampuan minimum yang harus dapat dilakukan atau
ditampilkan oleh siswa untuk standar kompetensi tertentu dari suatu mata
pelajaran.
Kompetensi
lulusan: kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan lulusan
suatu jenjang pendidikan yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
Konsistensi
(ketaatasasan): keselarasan
hubungan antarkomponen dalam silabus (kompetensi dasar, materi pokok dan
kegiatan pembelajaran).
Materi pokok: bahan ajar minimal yang harus dipelajari siswa untuk menguasai kompetensi
dasar
Membelajaran
berbasis kompetensi: pembelajaran yang
mensyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yang harus dimiliki atau
ditampilkan oleh siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran.
Mendekatan
hierarkis: strategi pengembangan materi pokok berdasarkan atas
penjenjangan materi pokok.
Pendekatan
prosedural: strategi
pengembangan materi pokok berdasarkan atas urutan penyelesaian suatu tugas
pembelajaran.
Pendekatan
spiral: strategi pengembangan materi pokok berdasarkan atas
lingkup lingkungan, yaitu dari lingkup lingkungan yang paling dekat dengan
siswa menuju ke lingkup lingkungan yang lebih jauh.
Pendekatan
terjala (webbed): strategi pengembangan
pelajaran, dengan menggunakan topik dari beberapa mata pelajaran yang relevan
sebagai titik sentral, dan hubungan antara tema dan sub-tema dapat digambarkan
sebagai sebuah jala (webb).
Kegiatan
pembelajaran: Menunjukkan aktivitas belajar yang dilakukan siswa dalam
berinteraksi dengan objek atau sumber belajar. Kegiatan pembelajaran dapat
dipilih sesuai dengan kompetensinya, dapat diperoleh di dalam kelas dan di luar
kelas. Bentuknya dapat berupa kegiatan mendemonstrasikan, mempraktikkan,
mensimulasikan, mengadakan eksperimen, menganalisis, mengaplikasikan,
menemukan, mengamati, meneliti, menelaah, dll., yang bukan kegiatan
interaksi guru-siswa seperti mendengarkan uraian guru, berdiskusi di bawah
bimbingan guru, dll.
Ranah afektif: aspek yang berkaitan dengan perasaan, emosi, sikap, derajat penerimaan
atau penolakan terhadap suatu obyek.
Ranah kognitif:
aspek yang berkaitan dengan kemampuan berpikir; kemampuan
memperoleh pengetahuan; kemampuan yang berkaitan dengan pemerolehan
pengetahuan, pengenalan, pemahaman, konseptualisasi, penentuan, dan penalaran.
Ranah
psikomotor: aspek yang berkaitan dengan kemampuan melakukan
pekerjaan dengan melibatkan anggota badan; kemampuan yang berkaitan dengan
gerak fisik.
Relevansi: keterkaitan, kesesuaian.
silabus: susunan teratur materi pokok mata pelajaran tertentu pada kelas/semester
tertentu.
Standar
kompetensi: kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan untuk
satu mata pelajaran; kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus
dimiliki oleh siswa; kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam suatu
mata pelajaran.
Strategi pembelajaran: dimaksudkan
sebagai bentuk/pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan
Lampiran 2
DAFTAR KATA KERJA OPERASIONAL
PADA PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI DAN
KOMPETENSI DASAR
STANDAR
KOMPETENSI
Contoh:
mendefinisikan mengidentifikasikan menyusun
menerapkan mengenal
mengkonstruksikan menyelesaikan
KOMPETENSI
DASAR
Contoh:
mengidentifikasikan mendemonstrasikan membuat
menunjukkan menafsirkan menerjemahkan
membaca menerapkan merumuskan
menghitung menceritakan menyelesaikan
menggambarkan menggunakan menganalisis
melafalkan menentukan mensintesis
mengucapkan menyusun mengevaluasi
membedakan menyimpulkan
KETERANGAN:
1.
Satu kata kerja tertentu, seperti mengidentifikasikan, dapat dipakai baik
pada standar kompetensi maupun kompetensi dasar; perbedaannya terletak bahwa
pada standar kompetensi cakupannya lebih luas daripada pada kompetensi dasar.
2.
Satu butir standar kompetensi dapat dipecah menjadi beberapa butir
kompetensi dasar.
3.
Satu butir kompetensi dasar, nantinya harus dipecah menjadi minimal 2 Indikator Pencapaian Kompetensi.
4.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar belum memuat atau bukan merupakan Indikator Pencapaian Kompetensi.